Judul : Kenali 4 proses hukum untuk pelaku persekusi. | Otomotif Langka
link : Kenali 4 proses hukum untuk pelaku persekusi. | Otomotif Langka
Kenali 4 proses hukum untuk pelaku persekusi. | Otomotif Langka
Kenali 4 proses hukum untuk pelaku persekusi.1. Apabila memasuki rumah atau kantor tanpa seijin oleh pemilik rumah atau kantor yang kemudian tidak diharapkan kehadirannya, pelaku bisa dikenakan Pasal 167 ayat 1 KUHP yg diancam 9 bulan penjara.
2. Pelaku persekusi yang melakukan tindakan pememaksaan dapat dijerat Pasal 335 KUHP yang ancaman hukumannya 1 tahun penjara.
3. Apabila pelaku persekusi membawa satu orang (korban) ke suatu tempat terpisah, yang dalam hal ini yang bersangkutan tidak bisa berbuat apa-apa dapat dikategorikan sebagai penculikan.
4. Jika pelaku persekusi melakukan penganiayaan maka akan dijerat dengan Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 2 tahun penjara. Apabila penganiayaan itu dilakukan bersama-sama maka jeratan pasal yang dikenakan yakni Pasal 170 KHUP tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun.
Repost dari http://ift.tt/2AgvI1X
Sumber : http://ift.tt/2j9JZaU
Demikianlah Artikel Kenali 4 proses hukum untuk pelaku persekusi. | Otomotif Langka
Sekianlah artikel Kenali 4 proses hukum untuk pelaku persekusi. | Otomotif Langka kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Kenali 4 proses hukum untuk pelaku persekusi. | Otomotif Langka dengan alamat link https://otomotiflangka.blogspot.com/2018/01/kenali-4-proses-hukum-untuk-pelaku.html