Kenali 4 proses hukum untuk pelaku persekusi. | Otomotif Langka

Kenali 4 proses hukum untuk pelaku persekusi. | Otomotif Langka - Hallo sahabat Otomotif Langka, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Kenali 4 proses hukum untuk pelaku persekusi. | Otomotif Langka, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita Otomotif, Artikel Harga terbaru 2018, Artikel Info Otomotif, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Kenali 4 proses hukum untuk pelaku persekusi. | Otomotif Langka
link : Kenali 4 proses hukum untuk pelaku persekusi. | Otomotif Langka

Baca juga


Kenali 4 proses hukum untuk pelaku persekusi. | Otomotif Langka

Kenali 4 proses hukum untuk pelaku persekusi.

1. Apabila memasuki rumah atau kantor tanpa seijin oleh pemilik rumah atau kantor yang kemudian tidak diharapkan kehadirannya, pelaku bisa dikenakan Pasal 167 ayat 1 KUHP yg diancam 9 bulan penjara.

2. Pelaku persekusi yang melakukan tindakan pememaksaan dapat dijerat Pasal 335 KUHP yang ancaman hukumannya 1 tahun penjara.

3. Apabila pelaku persekusi membawa satu orang (korban) ke suatu tempat terpisah, yang dalam hal ini yang bersangkutan tidak bisa berbuat apa-apa dapat dikategorikan sebagai penculikan.

4. Jika pelaku persekusi melakukan penganiayaan maka akan dijerat dengan Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 2 tahun penjara. Apabila penganiayaan itu dilakukan bersama-sama maka jeratan pasal yang dikenakan yakni Pasal 170 KHUP tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun.

Repost dari http://ift.tt/2AgvI1X

Kenali 4 proses hukum untuk pelaku persekusi.

Sumber : http://ift.tt/2j9JZaU


Demikianlah Artikel Kenali 4 proses hukum untuk pelaku persekusi. | Otomotif Langka

Sekianlah artikel Kenali 4 proses hukum untuk pelaku persekusi. | Otomotif Langka kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Kenali 4 proses hukum untuk pelaku persekusi. | Otomotif Langka dengan alamat link https://otomotiflangka.blogspot.com/2018/01/kenali-4-proses-hukum-untuk-pelaku.html

Subscribe to receive free email updates: