Judul : Kenapa Sepeda Motor Harus Menyalakan Lampu di Siang Hari? | Otomotif Langka
link : Kenapa Sepeda Motor Harus Menyalakan Lampu di Siang Hari? | Otomotif Langka
Kenapa Sepeda Motor Harus Menyalakan Lampu di Siang Hari? | Otomotif Langka
Pasal 107 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, menyatakan : "Pengemudi sepeda motor selain mematuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyalakan lampu utama pada siang hari." Sudah hampir 1 dasawarsa peraturan ini dibuat namun sayangnya masih banyak warga negara Indonesia yang tidak tau adanya peraturan ini. Kali ini mobilmotorlama akan membahas sedikit latar belakang peraturan ini dan aplikasinya dibeberapa negara.
Baca Lebih Lanjut... » Sumber : https://ift.tt/2I0v29V
Demikianlah Artikel Kenapa Sepeda Motor Harus Menyalakan Lampu di Siang Hari? | Otomotif Langka
Sekianlah artikel Kenapa Sepeda Motor Harus Menyalakan Lampu di Siang Hari? | Otomotif Langka kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Kenapa Sepeda Motor Harus Menyalakan Lampu di Siang Hari? | Otomotif Langka dengan alamat link https://otomotiflangka.blogspot.com/2020/01/kenapa-sepeda-motor-harus-menyalakan.html